Home News DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap, Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai Bergerak Cep

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap, Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai Bergerak Cep

Tim Tabur Kejati Sumut Berhasil Mengamankan Buronan Kasus Penggelapan Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 864 K/Pid/2020.

29
0
SHARE
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap, Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai Bergerak Cep

Keterangan Gambar : Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai saat menunjukkan terpidana kasus penggelapan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) usai berhasil diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Jumat (5/6/2026).

WARTALINTASBATAS.MY.ID, TANJUNGBALAI – Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus penggelapan, Albert A Hock, Jumat (5/6/2026). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Muchtar No. 73, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Penangkapan terhadap Albert A Hock dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 864 K/Pid/2020, yang menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada terpidana setelah mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan.

Mahkamah Agung juga membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 433/Pid.B/2019/PN/Tjb tertanggal 9 April 2020. Dalam amar putusannya, pengadilan tingkat kasasi memerintahkan agar terpidana segera ditahan untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sehingga proses eksekusi wajib dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Usai berhasil diamankan tanpa perlawanan, Albert A Hock langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan lanjutan. Setelah itu, terpidana diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum guna proses eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjungbalai sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selama proses pengamanan berlangsung, situasi dilaporkan aman, tertib, dan kondusif.

Keberhasilan Tim Tabur Kejati Sumut bersama Kejari Tanjungbalai ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan tanpa pengecualian. Program Tangkap Buron (Tabur) juga terus diperkuat untuk mempersempit ruang gerak para buronan yang mencoba menghindari proses hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menegaskan pihaknya akan terus memburu para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai bentuk kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Kejaksaan memastikan tidak ada tempat aman bagi terpidana yang berupaya melarikan diri dari tanggung jawab hukum yang telah diputuskan pengadilan.(WLB/ REL)