Home News Komisi XIII DPR Tegas! Revisi UU HAM Harus Perkuat Sistem Nasional, Komnas HAM Tetap Independen.

Komisi XIII DPR Tegas! Revisi UU HAM Harus Perkuat Sistem Nasional, Komnas HAM Tetap Independen.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan revisi UU HAM harus memperkuat sistem HAM nasional secara menyeluruh, menjaga independensi Komnas HAM, serta tidak berubah menjadi polemik yang mengganggu agenda demokrasi dan supremasi hukum.

62
0
SHARE
Komisi XIII DPR Tegas! Revisi UU HAM Harus Perkuat Sistem Nasional, Komnas HAM Tetap Independen.

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyampaikan pandangannya terkait polemik revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM), dengan menegaskan pentingnya penguatan sistem HAM nasional tanpa mengurangi independensi Komnas HAM.

WARTALINTASBATAS.MY.ID, JAKARTA — Polemik terkait draft revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) mendapat perhatian serius dari Komisi XIII DPR RI. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa revisi UU HAM harus diarahkan untuk memperkuat sistem HAM nasional dan bukan justru memicu kegaduhan politik yang kontraproduktif di tengah masyarakat.

 

Menurut Sugiat, isu hak asasi manusia merupakan bagian penting dari agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagaimana tertuang dalam visi besar Asta Cita. Penguatan demokrasi, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap martabat manusia menjadi fondasi utama pembangunan nasional yang harus dijaga melalui kebijakan hukum yang terukur dan berpihak pada kepentingan publik.

 

Sugiat mengungkapkan, draft revisi UU HAM yang saat ini menjadi perdebatan antara Kementerian HAM dan Komnas HAM masih sebatas inisiatif pemerintah dan belum masuk pembahasan resmi di DPR RI, termasuk di Komisi XIII. Karena itu, ia meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan arah revisi sebelum dilakukan pembahasan konstitusional secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

 

Lebih jauh, Komisi XIII DPR RI menegaskan posisi Komnas HAM harus tetap kuat, independen, dan memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan fungsi pengawasan, pemantauan, mediasi, serta penegakan norma HAM di Indonesia. Menurut Sugiat, independensi Komnas HAM menjadi syarat mutlak untuk menjaga kualitas demokrasi sekaligus memastikan negara tetap akuntabel terhadap isu-isu pelanggaran hak asasi manusia.

 

Di sisi lain, DPR juga memahami kebutuhan Kementerian HAM untuk memiliki payung hukum yang lebih kuat melalui revisi UU HAM. Saat ini, eksistensi Kementerian HAM masih berada di bawah dasar hukum Keputusan Presiden. Karena itu, revisi regulasi dinilai seharusnya tidak menjadi pertarungan kelembagaan, melainkan menciptakan desain institusi yang saling melengkapi antara fungsi kebijakan pemerintah dan pengawasan independen Komnas HAM.

 

Untuk meredam polemik revisi UU HAM yang terus berkembang, Komisi XIII DPR RI mempertimbangkan memanggil Kementerian HAM dan Komnas HAM dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Langkah ini dinilai penting agar seluruh perbedaan pandangan dapat dibahas secara substantif, transparan, dan menghasilkan penguatan sistem HAM nasional yang sejalan dengan amanat reformasi, konstitusi, serta visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.(WLB/ REL)