Home News LBH Perisai Indonesia Perkuat Profesionalisme Petugas Rutan Tanjung Pura Lewat Penyuluhan Hukum Pema

LBH Perisai Indonesia Perkuat Profesionalisme Petugas Rutan Tanjung Pura Lewat Penyuluhan Hukum Pema

Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2022 Jadi Fokus Utama dalam Meningkatkan Integritas dan Kualitas Pelayanan Pemasyarakatan.

26
0
SHARE
LBH Perisai Indonesia Perkuat Profesionalisme Petugas Rutan Tanjung Pura Lewat Penyuluhan Hukum Pema

Keterangan Gambar : Dewan Pembina LBH Perisai Indonesia, Ryan Fadli Siregar, SH., MH., saat menyampaikan materi penyuluhan hukum kepada petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura dalam kegiatan bertema “Transformasi Profesionalisme Petugas Pemasyarakatan Berbasis Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan”, Kamis (18/6/2026).

WARTALINTASBATAS.MY.ID I LANGKAT – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Indonesia menggelar penyuluhan hukum bagi seluruh petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (18/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di aula rutan tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta penguatan pemahaman hukum bagi petugas pemasyarakatan dalam menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Fransisco Pandia, SH., MH., menegaskan bahwa peningkatan kompetensi petugas merupakan kebutuhan penting di tengah dinamika pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang semakin kompleks. Menurutnya, pemahaman yang kuat terhadap regulasi menjadi fondasi utama dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang humanis, transparan, dan berkeadilan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Penyuluhan hukum tersebut menghadirkan Dewan Pembina LBH Perisai Indonesia, Ryan Fadli Siregar, SH., MH., sebagai narasumber utama. Turut hadir sejumlah pengurus LBH Perisai Indonesia, di antaranya Habibi Irsan, SH., Lihasman, SH., dan Ridwan Hamid Sitompul, SH. Kehadiran para praktisi hukum ini memberikan wawasan mendalam terkait perkembangan hukum pemasyarakatan dan perlindungan hukum bagi petugas dalam melaksanakan tugas negara.

Mengusung tema “Transformasi Profesionalisme Petugas Pemasyarakatan Berbasis Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan”, kegiatan ini membahas berbagai aspek strategis, mulai dari hak dan kewajiban warga binaan, perlindungan hukum bagi petugas, hingga penerapan teknis tugas dan fungsi pemasyarakatan. Materi yang disampaikan juga menekankan pentingnya integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam menciptakan pelayanan publik yang berkualitas.

Dalam pemaparannya, Ryan Fadli Siregar menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 membawa paradigma baru dalam sistem pemasyarakatan nasional. Oleh karena itu, seluruh petugas rutan dituntut untuk memahami secara komprehensif regulasi tersebut agar mampu menjalankan tugas sesuai standar hukum dan prinsip hak asasi manusia yang berlaku.

“Penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman yang utuh mengenai perlindungan hukum dalam sistem pemasyarakatan, hak dan kewajiban tahanan maupun narapidana, serta penguatan tugas dan fungsi petugas rutan dalam pelaksanaan teknis di lapangan. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan tercipta pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan,” ujar Ryan. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendukung transformasi pemasyarakatan menuju sistem yang modern, akuntabel, dan semakin dipercaya masyarakat.(WLB/ RG)