Home News APBD Rp6,94 Miliar, Keselamatan Kerja Proyek Drainase Jl Abdul Hakim Dipertanyakan.

APBD Rp6,94 Miliar, Keselamatan Kerja Proyek Drainase Jl Abdul Hakim Dipertanyakan.

Proyek drainase senilai Rp6,94 miliar dari APBD 2026 disorot setelah kondisi keselamatan pekerja, penggunaan APD, pekerjaan di saluran berair, hingga pengamanan galian dipertanyakan; pelaksana dan pihak Dinas SDABMBK Medan belum memberikan tanggapan resmi

46
0
SHARE
APBD Rp6,94 Miliar, Keselamatan Kerja Proyek Drainase Jl Abdul Hakim Dipertanyakan.

Keterangan Gambar : Proyek pembangunan sistem drainase perkotaan di Jalan Abdul Hakim, Medan Selayang, yang bersumber dari APBD 2026 dengan nilai kontrak Rp6,94 miliar, disorot terkait penerapan keselamatan kerja. Sejumlah pekerja terlihat beraktivitas di saluran yang masih berair, sementara aspek penggunaan APD dan pengamanan area galian menjadi perhatian. Foto: WartaLintasBatas.my.id..

WARTALINTASBATATAS.MY.ID I MEDAN — Proyek Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan di Jalan Abdul Hakim m/d Jalan Setia Budi s/d Jalan Pembangunan–Jalan Susuk V, Kecamatan Medan Selayang, yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp6.940.111.311, menjadi sorotan. Bukan hanya soal progres pekerjaan, aspek keselamatan kerja dan pengamanan lokasi proyek juga dipertanyakan setelah hasil pemantauan lapangan pada 2 September 2026 menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.

Berdasarkan plank proyek di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki Nomor Kontrak 013/SP/29.1/APBD/2026 tanggal 22 Juni 2026, dengan masa pelaksanaan 180 hari. Proyek dikerjakan oleh CV. Buana Perkasa, sementara PT. Konsulindo Citra Ernala tercantum sebagai konsultan supervisi. Di lapangan, Redaksi menemukan pekerja yang diduga tidak menggunakan APD secara lengkap, aktivitas pekerjaan pada saluran yang masih berair, serta galian dan material yang berada di sisi badan jalan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai penerapan K3, pengamanan area kerja dan perlindungan terhadap pengguna jalan.

Pertanyaan utama bukan sekadar apakah pekerjaan fisik berjalan, melainkan apakah setiap tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, RKS, spesifikasi teknis, metode kerja dan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Dengan nilai pekerjaan mencapai hampir Rp7 miliar dan bersumber dari APBD, publik tentu berhak mengetahui bagaimana standar keselamatan diterapkan serta siapa yang bertanggung jawab memastikan kondisi lapangan tetap memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

WartaLintasBatas.my.id telah meminta konfirmasi kepada pelaksana proyek, Dimas, terkait penggunaan APD, pekerjaan pada saluran yang masih berair, pengamanan galian serta keselamatan pengguna jalan. Redaksi juga mempertanyakan apakah terdapat teguran atau instruksi perbaikan apabila ditemukan kondisi yang tidak sesuai. Namun hingga berita ini ditulis, pelaksana proyek belum memberikan tanggapan resmi kepada Redaksi.

Konfirmasi juga telah diarahkan kepada Kabid Drainase Hardy Patuan Halomoan Sibarani, S.T., M.M., serta Kepala Dinas SDABMBK Medan Khairul Azmi, S.S.T.P., M.T. Redaksi meminta penjelasan mengenai fungsi pengawasan Dinas, PPK dan konsultan supervisi, termasuk apakah kondisi lapangan telah diperiksa dan bagaimana tindakan korektif dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, pihak-pihak tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Kondisi ini membuat pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut masih belum terjawab.

Penerapan keselamatan konstruksi sendiri memiliki dasar hukum, antara lain UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya, PP Nomor 22 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021, serta Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Dari sisi jurnalistik, konfirmasi dilakukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi WartaLintasBatas.my.id tetap memberikan ruang hak jawab kepada CV. Buana Perkasa, PT. Konsulindo Citra Ernala, PPK, Kabid Drainase maupun Kepala Dinas SDABMBK Medan. Jika terdapat klarifikasi atau bantahan, Redaksi siap memuatnya secara proporsional.(WLB/ TIM)