Home News Proyek Drainase Rp8 Miliar di Medan Disorot, Kabid Drainase SDABMBK Bungkam Saat Dikonfirmasi.

Proyek Drainase Rp8 Miliar di Medan Disorot, Kabid Drainase SDABMBK Bungkam Saat Dikonfirmasi.

108
0
SHARE
Proyek Drainase Rp8 Miliar di Medan Disorot, Kabid Drainase SDABMBK Bungkam Saat Dikonfirmasi.

WARTALINTASBATAS.MY.ID I MEDAN — Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Jalan Gaperta M/D Simpang Jalan Kapten Muslim menuju Simpang Jalan Beringin Raya, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, dengan nilai kontrak mencapai Rp8.008.822.117, menjadi sorotan terkait keterbukaan informasi pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah. Berdasarkan plank proyek di lokasi, pekerjaan tersebut tercatat menggunakan Nomor Kontrak 013/SP/24.1/APBD/2026, bertanggal 25 Juni 2026, dengan masa pelaksanaan 173 hari dan dikerjakan CV. Amanda Citra.

Sorotan muncul setelah sejumlah informasi pada plank proyek dinilai belum terlihat secara lengkap, di antaranya sumber pendanaan yang ditulis secara eksplisit, tanggal mulai dan berakhir pekerjaan, volume atau target pekerjaan, serta informasi pejabat pelaksana dan kanal pengaduan masyarakat. Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar konfirmasi kepada pihak Bidang Drainase Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, guna memperoleh penjelasan resmi mengenai kesesuaian informasi proyek dengan dokumen kontrak, RKS dan ketentuan yang berlaku.

Konfirmasi secara langsung telah disampaikan kepada Kabid Drainase SDABMBK Kota Medan Hardy Patuan Sibarani dengan meminta penjelasan mengenai siapa PPK dan pengawas pekerjaan, berapa volume pekerjaan berdasarkan kontrak/BOQ, kapan tanggal mulai dan berakhir pekerjaan berdasarkan SPMK, serta berapa progres fisik pekerjaan. Konfirmasi juga mempertanyakan dasar ketentuan yang digunakan pihak SDABMBK dalam menentukan informasi yang dicantumkan pada plank proyek. Namun hingga berita ini disusun, Kabid Drainase SDABMBK Kota Medan belum memberikan tanggapan atau jawaban atas pertanyaan tersebut.

Dalam perspektif keterbukaan informasi, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik menyediakan informasi publik, termasuk informasi yang tersedia setiap saat. Pasal 11 antara lain mencakup rencana kerja proyek beserta perkiraan pengeluaran tahunan serta perjanjian badan publik dengan pihak ketiga. Ketentuan tersebut menegaskan pentingnya akses masyarakat terhadap informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.

Sementara itu, pengadaan proyek pemerintah yang dibiayai APBD saat ini mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres 46/2025 berlaku sejak 30 April 2025 dan mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai antara lain melalui APBN maupun APBD. Karena itu, kesesuaian antara informasi pada plank, dokumen kontrak dan pelaksanaan fisik proyek menjadi penting untuk dapat diverifikasi publik.

Sebagai media yang menjalankan fungsi kontrol sosial, wartalintasbata.my.id memberikan ruang kepada pihak SDABMBK Kota Medan, PPK, pengawas maupun pelaksana proyek untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas seluruh informasi yang diberitakan. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan fungsi pers sebagai media informasi dan kontrol sosial serta memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Tidak adanya tanggapan sampai berita ini diterbitkan tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan atas dugaan pelanggaran. wartalintasbatas.my.id tetap membuka ruang klarifikasi apabila pihak terkait memberikan jawaban atau dokumen pendukung yang dapat diverifikasi.(WLB/ TIM)