Home News KPK Kawal Asahan Menuju Kabupaten Ber-Aksi 2026, Tata Kelola Berintegritas hingga Desa Antikorupsi T

KPK Kawal Asahan Menuju Kabupaten Ber-Aksi 2026, Tata Kelola Berintegritas hingga Desa Antikorupsi T

Monitoring tahap ketiga KPK mencatat kemajuan Kabupaten Asahan dengan skor sementara 58,3. Pendampingan difokuskan pada implementasi program, penguatan dokumentasi, transparansi, serta percepatan pemenuhan indikator Kabupaten Ber-Aksi dan Desa Antikorupsi

157
0
SHARE
KPK Kawal Asahan Menuju Kabupaten Ber-Aksi 2026, Tata Kelola Berintegritas hingga Desa Antikorupsi T

Keterangan Gambar : Perwakilan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan materi dalam bimbingan teknis calon Percontohan Desa Antikorupsi di Desa Ledong Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari monitoring Program Kabupaten Ber-Aksi 2026 untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas serta mendorong budaya antikorupsi hingga ke tingkat desa.

WARTALINTASBATAS.MY.ID I SUMATERAUTARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat strategi pencegahan korupsi melalui pengawasan tata kelola pemerintahan daerah. Melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas), KPK melaksanakan monitoring tahap ketiga terhadap Kabupaten Asahan sebagai calon Kabupaten Ber-Aksi (Berani Berantas Korupsi) 2026 serta Desa Ledong Barat sebagai calon Percontohan Desa Antikorupsi. Kegiatan yang berlangsung pada 14–15 Juli 2026 itu menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh indikator penilaian nasional berjalan sesuai target.

Ketua Satgas 1 Direktorat Permas KPK, Firlana Ismayadin, menegaskan bahwa fokus monitoring kali ini bukan lagi pada penyusunan regulasi, melainkan memastikan implementasi program benar-benar berjalan di lapangan. Penguatan dokumentasi, publikasi, monitoring, hingga pelaporan menjadi aspek utama yang dinilai. Dari hasil evaluasi sementara, Kabupaten Asahan memperoleh skor 58,3, meningkat dibandingkan tahap sebelumnya, namun masih membutuhkan sejumlah penyempurnaan agar memenuhi standar penilaian KPK.

KPK juga mendorong Pemerintah Kabupaten Asahan untuk lebih mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi melalui pendekatan berbasis kearifan lokal. Selain itu, kualitas dokumentasi program, inovasi pelayanan publik, dan digitalisasi tata kelola pemerintahan dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan nilai evaluasi sekaligus memperkuat sistem pencegahan korupsi secara berkelanjutan.

Menanggapi hasil monitoring tersebut, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi KPK. Menurutnya, sejak ditetapkan sebagai calon Kabupaten Ber-Aksi, Pemerintah Kabupaten Asahan terus melakukan berbagai pembenahan guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan juga akan terus diperkuat agar target penilaian nasional dapat tercapai.

Dalam rangkaian kegiatan yang sama, KPK turut memberikan bimbingan teknis kepada Pemerintah Desa Ledong Barat sebagai calon Desa Antikorupsi. Penguatan tata kelola Dana Desa, penerapan 18 indikator Desa Antikorupsi, serta peningkatan sistem pengawasan menjadi fokus utama. Tim KPK juga meninjau langsung Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pembangunan infrastruktur jalan, dan fasilitas olahraga guna memastikan kesesuaian antara pelaksanaan program dengan kondisi riil di lapangan.

Melalui pendampingan intensif ini, KPK berharap Kabupaten Asahan mampu memenuhi seluruh indikator Kabupaten Ber-Aksi dan Desa Antikorupsi sebelum penilaian akhir pada Oktober 2026. Keberhasilan program tersebut diharapkan menjadi model nasional dalam membangun pemerintahan yang bersih, memperkuat transparansi dan akuntabilitas, serta menumbuhkan budaya antikorupsi mulai dari tingkat desa hingga pemerintah daerah.(WLB/ REL)