
Keterangan Gambar : Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan saat melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di salah satu ruangan RSUD Dr Pirngadi Medan, Selasa (30/6/2026), terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana BLUD Tahun Anggaran 2023–2024. Proses penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna kepentingan penyidikan.
WARTALINTASBATAS.MY.ID I MEDAN – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di RSUD Dr Pirngadi Medan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, membenarkan bahwa tim penyidik Pidsus telah melaksanakan penggeledahan sekaligus penyitaan dokumen pada Selasa, 30 Juni 2026. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Prin-187/L.2.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana BLUD RSUD Dr Pirngadi Medan.
Valentino menjelaskan, hasil penyelidikan dan penyidikan awal telah menghasilkan alat bukti yang cukup untuk menemukan adanya fakta hukum yang mengindikasikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan belanja barang dan jasa Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang diduga berperan sebagai pelaku, pihak yang menyuruh melakukan, maupun turut serta melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana korupsi.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen, data elektronik, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan belanja barang dan jasa. Seluruh barang bukti akan diteliti, dianalisis, serta dicocokkan dengan alat bukti lainnya guna memperkuat konstruksi perkara dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Tim Pidsus Kejari Medan masih melakukan pendalaman terhadap aliran penggunaan anggaran, pemeriksaan para pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, serta pengamanan barang bukti strategis. Kejari Medan menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta due process of law, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(WLB/ REL)











LEAVE A REPLY