WARTALINTASBATAS.MY.ID, MEDAN – Polemik hubungan antara insan pers dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mencuat ke publik setelah agenda audiensi Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumut dengan Kajati Sumut Muhibuddin SH MH pada Jumat (8/5/2026) batal terlaksana. Kegagalan pertemuan tersebut memicu kekecewaan puluhan wartawan yang selama ini bertugas melakukan peliputan di lingkungan Kejati Sumut dan Kejaksaan Negeri di Sumatera Utara.
Ketua Forwaka Sumut, Irfandi, mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengajukan surat permohonan audiensi secara resmi untuk bersilaturahmi sekaligus membangun komunikasi dengan pimpinan baru Kejati Sumut. Namun hingga waktu yang dijadwalkan, tidak ada pejabat utama maupun perwakilan Kejati Sumut yang menerima kehadiran para wartawan tersebut.
“Puluhan wartawan yang tergabung dalam Forwaka Sumut sudah hadir dengan harapan dapat bertemu Kajati Sumut atau pejabat yang mewakili. Namun audiensi batal tanpa adanya pertemuan maupun penjelasan langsung,” ujar Irfandi kepada wartawan di depan ruang Press Conference Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan.
Wakil Ketua Forwaka Sumut, Rizaldi Gultom SH, turut menyoroti respons komunikasi dari pihak Kejati Sumut, termasuk sikap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) saat menanggapi permintaan audiensi melalui pesan WhatsApp. Menurutnya, Forwaka Sumut hanya ingin membangun sinergi dan komunikasi terbuka sebagai mitra strategis dalam penyampaian informasi penegakan hukum kepada masyarakat.
Rizaldi juga menilai hubungan kemitraan antara Kejati Sumut dan wartawan mengalami perubahan dibanding sebelumnya. Ia menegaskan bahwa insan pers memiliki peran penting dalam mendukung transparansi penegakan hukum, termasuk menyampaikan informasi kepada publik secara berimbang dan profesional. Forwaka Sumut bahkan berencana menyampaikan laporan terkait persoalan tersebut kepada Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan sebagai bentuk aspirasi kelembagaan.
Sebelumnya, Kajati Sumut Muhibuddin SH MH melalui pesan WhatsApp pada Kamis (7/5/2026) menyampaikan rencana untuk mengundang wartawan dalam agenda silaturahmi setelah proses konsolidasi internal selesai dilakukan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Sumut terkait batalnya audiensi tersebut. Di sisi lain, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin diketahui berulang kali menekankan pentingnya sinergi antara kejaksaan dan media guna memperkuat keterbukaan informasi, literasi hukum, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.(WLB/ TIM)










LEAVE A REPLY