
Keterangan Gambar : Tim Jaksa Penyidik Kejari Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap LBL selaku KPA proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias senilai Rp38,5 miliar terkait dugaan korupsi pembayaran proyek 100 persen meski pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak, Kamis (7/5/2026).
WARTALINTASBATAS.MY.ID, GUNUNGSITOLI — Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menahan LBL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) setelah penyidik menemukan indikasi pembayaran proyek mencapai 100 persen meski pekerjaan fisik diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak. Proyek pembangunan rumah sakit tersebut diketahui memiliki nilai fantastis mencapai Rp38,55 miliar.
Penahanan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungsitoli pada Kamis, 7 Mei 2026. Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu mengatakan penetapan tersangka terhadap LBL dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Penyidik menduga tersangka menyetujui progres pekerjaan 100 persen sehingga mengakibatkan pencairan pembayaran penuh terhadap proyek yang hasil pekerjaannya disebut tidak sesuai kontrak.
Menurut hasil penyidikan sementara, dugaan penyimpangan proyek RS Pratama Nias tidak hanya berkaitan dengan administrasi pembayaran, tetapi juga menyangkut mutu dan volume pekerjaan fisik yang dinilai tidak sesuai ketentuan dalam kontrak kerja. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan fasilitas kesehatan yang layak melalui proyek strategis daerah tersebut.
Kejari Gunungsitoli menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun menghambat proses hukum. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-10/L.2.22/Fd.1/05/2026, tersangka LBL kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gunungsitoli terhitung sejak 7 Mei hingga 26 Mei 2026.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga membuka peluang adanya tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam proses pelaksanaan maupun pencairan anggaran proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias tersebut.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek RS Pratama Nias Rp38,5 miliar akan terus dikembangkan secara profesional dan transparan. Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Sumatera Utara karena menyangkut penggunaan anggaran besar pada sektor kesehatan yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kabupaten Nias.(WLB/ REL)










LEAVE A REPLY