
Keterangan Gambar : Suasana persidangan pemeriksaan ulang perkara korupsi dana BOS SMAN 19 Medan Labuhan di Pengadilan Tinggi Medan, Rabu (6/5/2026). Sidang banding tersebut menjadi yang pertama di Indonesia menerapkan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dengan menghadirkan langsung saksi, ahli, terdakwa, dan alat bukti di tingkat Pengadilan Tinggi.
WARTALINTASBATAS.MY.ID, MEDAN – Pengadilan Tinggi (PT) Medan mencatat sejarah baru dalam dunia peradilan Indonesia dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam sidang banding perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 19 Medan Labuhan. Untuk pertama kalinya di tingkat Pengadilan Tinggi, majelis hakim memeriksa langsung saksi, ahli, terdakwa, hingga alat bukti dalam proses banding perkara tindak pidana korupsi.
Sidang perkara Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2026/PT MDN atas nama terdakwa Sudung Manalu tersebut digelar di ruang sidang Pengadilan Tinggi Medan, Rabu (6/5/2026). Majelis hakim yang diketuai Gosen Butar Butar bersama hakim anggota Gerchat Pasaribu dan Aronta memimpin langsung jalannya pemeriksaan ulang terhadap seluruh aspek pembuktian yang dianggap perlu untuk memperjelas fakta hukum dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, Sudung Manalu sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta serta uang pengganti Rp16 juta terkait kasus dugaan korupsi dana BOS di SMAN 19 Medan Labuhan. Putusan tersebut kemudian diajukan banding oleh penasihat hukum terdakwa melalui memori banding yang meminta pemeriksaan ulang guna memperkuat pembuktian.
Persidangan banding tersebut menghadirkan dua orang ahli yakni Binsar Sirait dan Mangasa Marbun, serta dua saksi yaitu Renata Nasution dan Togap JT. Selain itu, turut dihadirkan sejumlah pihak dari perusahaan terkait, di antaranya CV Karya Dimensi, CV Junjungan Raya Perkasa, CV Panlinh, Gresindo Pratama, PT Tirta Asih Jaya, dan CV MBS Tiga Putra. Pemeriksaan ulang ini juga mencakup dokumen penting berupa laporan Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan sebagai alat bukti surat.
Humas PT Medan dalam keterangannya menegaskan bahwa langkah pemeriksaan ulang di tingkat banding tersebut merupakan implementasi nyata dari KUHAP terbaru yang memberikan kewenangan lebih luas kepada hakim Pengadilan Tinggi untuk menghadirkan langsung saksi, ahli, terdakwa, maupun alat bukti apabila dianggap penting demi pencarian kebenaran materiil. Kebijakan ini dinilai menjadi terobosan besar dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.
PT Medan juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan KUHAP baru dalam perkara korupsi dana BOS ini dinilai menjadi tonggak penting dalam penguatan penegakan hukum nasional sekaligus membuka babak baru pemeriksaan perkara pidana di tingkat banding di Indonesia.(WLB/ REL)










LEAVE A REPLY