
Keterangan Gambar : Keterangan Gambar: Massa Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Medan, Kamis (2/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sumut Tahun Anggaran 2025 yang diduga belum rampung meski telah melewati masa kontrak.
WARTALINTASBATAS.MY.ID I MEDAN – Dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sumatera Utara kembali menjadi perhatian publik. Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (2/7/2026), untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas proyek senilai sekitar Rp9,1 miliar yang hingga kini diduga belum rampung meski telah melewati batas waktu kontrak. Massa menilai keterlambatan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus menghambat pelayanan kesehatan bagi pasien gangguan jiwa di Sumatera Utara.
Dalam aksi tersebut, Ketua Umum PB ALAMP AKSI Eka Armada Danu Saptala bersama Koordinator Lapangan Hardiansyah Putra dan Koordinator Aksi Doni Kurniawan menyampaikan bahwa terdapat dua paket pekerjaan yang menjadi sorotan. Pertama, pembangunan Gedung Rawat Inap Medis Umum senilai Rp4,1 miliar yang dikerjakan CV Yudha Pratama. Kedua, rehabilitasi Ruang Rawat Inap Bukit Barisan dan Ruang Rawat Inap Dolok Sanggul senilai Rp5 miliar yang dikerjakan PT Cipta Karina Persada. Berdasarkan dokumen yang disampaikan massa, kedua proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 itu seharusnya selesai pada Desember 2025, namun hingga Juli 2026 disebut masih belum tuntas.
Selain mempertanyakan progres fisik proyek, PB ALAMP AKSI juga meminta Kejati Sumut mendalami dugaan pembayaran kepada konsultan pengawas. Massa menduga pembayaran terhadap CV Rekayasa Utama Konsultan dan CV Biro Arsitek & Insinyur Griyasmara telah dilakukan, sementara pekerjaan fisik menurut mereka belum selesai. Dugaan tersebut diminta menjadi bagian dari penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan keuangan negara maupun pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut PB ALAMP AKSI, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan kerugian negara, tetapi juga menyangkut kepentingan pelayanan publik. Gedung rawat inap yang belum dapat difungsikan dinilai berpotensi menghambat peningkatan kapasitas layanan bagi pasien gangguan jiwa di Sumatera Utara. Dalam orasinya, massa mendesak Kejati Sumut segera memanggil seluruh pihak yang terkait, mulai dari penyedia jasa, konsultan pengawas, pejabat pembuat komitmen hingga pihak lain yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan proyek tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Audiensi antara perwakilan massa dan pihak Kejati Sumut sempat berlangsung dengan suasana yang dinamis. Usai penyampaian aspirasi, PB ALAMP AKSI secara resmi menyerahkan laporan pengaduan beserta dokumen pendukung melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut dan menerima Surat Tanda Terima Pengaduan sebagai bukti administrasi. Organisasi tersebut juga menyatakan akan terus mengawal proses penanganan perkara dan berencana kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila laporan tersebut tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas maupun instansi terkait mengenai substansi dugaan yang disampaikan oleh PB ALAMP AKSI. Oleh karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih merupakan penyampaian dari pihak pelapor dan akan terus dikembangkan sesuai hasil konfirmasi kepada seluruh pihak terkait. Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.(WLB/ REL)











LEAVE A REPLY