
Keterangan Gambar : Kantor Dinas Pendidikan Kota Medan kembali menjadi sorotan publik di tengah mencuatnya berbagai persoalan, mulai dari dugaan korupsi pengadaan atribut sekolah hingga polemik tata kelola pendidikan dan penunjukan Plt Kepala Dinas Pendidikan.
WARTALINTASBATAS.MY.ID, MEDAN – Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan kembali menjadi sorotan tajam publik. Di tengah sederet persoalan yang belum tuntas, mulai dari dugaan korupsi pengadaan atribut sekolah hingga polemik penahanan gaji guru, masyarakat mempertanyakan dasar penunjukan pejabat yang kembali dipercaya memimpin instansi strategis tersebut. Publik mendesak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas agar tidak asal menempatkan pejabat tanpa melihat rekam jejak dan integritasnya.
Sorotan keras itu disampaikan Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3), Hermanto Tarigan. Menurutnya, jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Medan harus diisi figur profesional yang memiliki kapasitas, kompetensi dan rekam jejak bersih. Ia menilai, kondisi carut-marut yang selama ini terjadi di Disdik Medan justru membutuhkan sosok pembenah, bukan pejabat yang rekam jejaknya telah lama menjadi perhatian publik.
“Publik sudah tahu bagaimana rekam jejak pejabat tersebut saat pernah memimpin Disdik Medan sebelumnya. Jangan sampai penunjukan Plt Kadis justru memperburuk citra dunia pendidikan di Kota Medan. Wali Kota harus objektif dan profesional dalam menempatkan pejabat,” ujar Hermanto kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Sejumlah kasus yang sempat viral dan memicu kemarahan masyarakat hingga kini masih membayangi Dinas Pendidikan Kota Medan. Mulai dari dugaan penahanan gaji guru di SMP Negeri 15 Medan pada tahun 2023, polemik bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin yang dinilai tidak transparan, hingga dugaan korupsi pengadaan atribut sekolah senilai Rp16 miliar dalam APBD Tahun 2024. Kasus-kasus tersebut dinilai menjadi indikator lemahnya pengawasan dan tata kelola anggaran di tubuh Disdik Medan.
Tak hanya itu, pengamat kebijakan publik menilai penempatan pejabat tanpa memperhatikan sistem merit berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ditegaskan bahwa pengangkatan pejabat harus mengedepankan integritas, kompetensi, profesionalitas dan rekam jejak kinerja. Sementara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa setiap kebijakan pejabat pemerintah wajib berlandaskan asas kepastian hukum, akuntabilitas dan kepentingan umum.
Di tengah tingginya sorotan publik terhadap dunia pendidikan Kota Medan, Wali Kota Medan didesak segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Disdik Medan. Transparansi penggunaan anggaran pendidikan, pengawasan internal serta penempatan pejabat yang profesional dinilai menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Sebab, sektor pendidikan merupakan pelayanan dasar yang menyangkut masa depan generasi muda dan tidak boleh dijadikan ruang kompromi kepentingan politik maupun kedekatan pribadi.(WLB/ TIM)










LEAVE A REPLY