Home Daerah Forwaka Sumut Lantik Pengurus Nias Selatan 2026–2028, Tegaskan Standar Profesionalisme Pers Daerah.

Forwaka Sumut Lantik Pengurus Nias Selatan 2026–2028, Tegaskan Standar Profesionalisme Pers Daerah.

54
0
SHARE
Forwaka Sumut Lantik Pengurus Nias Selatan 2026–2028, Tegaskan Standar Profesionalisme Pers Daerah.

WARTALINTASBATAS.MY.ID, NIASSELATAN — Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumatera Utara resmi melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Forwaka Nias Selatan periode 2026–2028 dalam acara yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Teluk Dalam, Selasa (28/4/2026). Pelantikan ini menandai penguatan struktur organisasi pers daerah sekaligus mempertegas peran strategis wartawan dalam mendukung transparansi dan penegakan hukum.

Ketua Forwaka Sumut, Irfandi, secara langsung mengukuhkan Budi H. Gowasa sebagai Ketua Forwaka Nias Selatan, didampingi Wilson Loi sebagai Sekretaris dan Arisman Zalukhu sebagai Bendahara. Struktur organisasi diperkuat oleh jajaran wakil ketua serta bidang strategis yang mencakup kaderisasi, komunikasi, investigasi, hukum, hingga pengembangan pemuda dan kebudayaan.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, bersama jajaran internal kejaksaan serta pengurus Forwaka Sumut dan Gunungsitoli. Kehadiran lintas struktur ini menjadi simbol kuat konsolidasi organisasi Forwaka di wilayah Kepulauan Nias dalam membangun ekosistem pers yang profesional dan berintegritas.

Dalam sambutannya, Edmond Novvery Purba menegaskan pentingnya menjadikan Forwaka sebagai wadah yang produktif dan berorientasi pada integritas. Ia menekankan bahwa wartawan harus tetap berpegang pada kode etik jurnalistik sebagai fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik.

Sementara itu, Budi H. Gowasa menyampaikan bahwa pelantikan ini menjadi titik awal untuk membangun organisasi yang solid, independen, dan adaptif terhadap dinamika media modern. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi yang sehat dengan berbagai pihak tanpa mengorbankan independensi pers.

Ketua Forwaka Sumut, Irfandi, menambahkan bahwa organisasi harus mampu mendorong peningkatan kapasitas melalui program strategis seperti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki tanggung jawab besar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga profesionalisme dan kemandirian menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas jurnalistik di daerah. (WLB/ REL)