
Keterangan Gambar : Edmond Novvery Purba menegaskan tidak ada aliran dana Rp300 juta dalam penanganan kasus SPPD di Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Sementara itu, Ikhtiar Duha menyatakan telah mengembalikan kelebihan pembayaran Rp45,2 juta ke kas daerah sesuai prosedur yang berlaku.
WARTAKINTASBATAS.MY.ID, TELUKDALAM – Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, akhirnya angkat bicara terkait isu dugaan penerimaan uang sebesar Rp300 juta dalam penanganan kasus perjalanan dinas Sekretaris Daerah (Sekda). Ia menegaskan, informasi yang beredar di publik tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar yang jelas.
Menurut Edmond, penanganan laporan pengaduan masyarakat (dumas) terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan proses berjalan dengan prinsip akuntabilitas dan integritas yang ketat.
“Tidak ada aliran dana seperti yang dituduhkan. Penanganan perkara ini murni dilakukan sesuai aturan hukum,” tegas Edmond dalam keterangannya, Sabtu (2/5). Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi tanpa bukti dapat menyesatkan opini publik serta merugikan institusi penegak hukum.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, Edmond menjelaskan bahwa fokus utama berada pada aspek administratif pengelolaan keuangan negara. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang kemudian telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme resmi yang berlaku.
Di sisi lain, mantan Sekda Nias Selatan, Ikhtiar Duha, melalui pernyataan tertulis bermaterai menegaskan bahwa dirinya telah mengembalikan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp45,2 juta ke kas pemerintah daerah pada 12 September 2025. Ia juga memastikan tidak pernah memberikan uang kepada pihak kejaksaan.
Pernyataan ini sekaligus memperkuat bantahan Kejaksaan Negeri Nias Selatan terhadap isu Rp300 juta yang sempat mencuat. Edmond pun mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi, serta tetap mengedepankan fakta dan data dalam menyampaikan kritik terhadap kinerja penegak hukum.(WLB/ REL)










LEAVE A REPLY