
Keterangan Gambar : Petugas Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menggiring tersangka ROZ, Pengguna Anggaran dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias senilai Rp38,5 miliar, usai resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan. ROZ diduga menyetujui pembayaran 100 persen proyek meski pekerjaan tidak sesuai kontrak.
WARTALINTASBATAS.MY.ID, GUNUNGSITOLI – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias dengan nilai fantastis Rp38,5 miliar mulai menemui babak baru. Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menahan tersangka berinisial ROZ yang diketahui menjabat sebagai Pengguna Anggaran dalam proyek tersebut.
Penahanan dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Rabu, 29 April 2026 malam. Langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam praktik penyimpangan anggaran proyek strategis sektor kesehatan itu.
Dalam konstruksi perkara, ROZ diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui pembayaran penuh atau 100 persen kepada pihak rekanan, meskipun progres pekerjaan proyek RSU Pratama tidak sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan kontrak. Bahkan, tersangka disebut melakukan intervensi langsung dalam proses pencairan anggaran.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Proyek pembangunan RSU yang seharusnya meningkatkan layanan kesehatan masyarakat justru diduga menjadi ladang penyimpangan.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ROZ kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli. Penyidik juga memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional, sekaligus membuka peluang pengembangan kasus terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.(WLB/ REL)










LEAVE A REPLY